Facebook SDK




Peran Pemerintah Pusat

A. Fungsi Layanan (Servicing Function)
 Fungsi layanan dilakukan dalam rangka memenuhi kebutuhan masyarakat dengan cara tidak ada pembedaan perlakuan terhadap sesama warga negara (berdasarkan warna kulit, golongan , suku, ekonomi, dan agama) dan tidak memberatkan serta dengan kualitas yang sama.

B. Fungsi Pengaturan (Regulating Function)
 Pemerintah mempunyai 6 fungsi pengaturan sebagai berikut :
1. Menyediakan infrastruktur ekonomi.  
2. Menyediakan barang dan jasa kolektif.
3. Menjembatani konflik dalam masyarakat.
4. Menjaga kompetisi.
5. Menjamin akses minimal setiap individu kepada barang dan jasa.
6. Menjaga stabilitas ekonomi.

C. Fungsi Pemberdayaan
 Fungsi ini untuk mendukung terselenggaranya otonomi daerah, fungsi ini menuntut pemberdayaan pemerintah daerah dengan kewenangan yang cukup dalam pengelolaan sumber daya daerah guna melaksanakan berbagai urusan yang didesentralisasikan.

 

Kedudukan dan Peran Pemerintah Daerah

Pemerintah daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom. Penyeleggara pemerintah daerah baik provinsi, kabupaten maupun kota terdiri atas kepala daerah dan DPRD, serta dibantu oleh perangkat daerah.

Baca juga : Rangkuman PKN kelas 10

Kepala Daerah
  Setiap daerah dipimpin oleh kepala pemerintahan daerah yang disebut kepala daerah. Kepala daerah untuk daerah provinsi disebut gubernur, untuk daerah kabupaten disebut bupati, dan untuk daerah kota disebut wali kota. Masa jabatan kepala daerah yaitu selama 5 tahun terhitung sejak pelantikan dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama hanya untuk satu kali masa jabatan.
 Adapun tugas dari kepala daerah dan ketertiban masyakarakat :
1. Memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan kebijakan yang ditetapkan bersama DPRD.
2. Memelihara ketenteraman dan ketertiban masyarakat.
3. Menyusun dan mengajukan rancangan perda tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD)  dan rancangan perda tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) kepada DPRD.
4. Menyusun dan mengajukan rancangan Perda tentang APBD,dll.

5.Mewakili daerahnya di dalam dan di luar pengadilan, dan dapat menunjuk kuasa hukum untuk   mewakilinya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

6.Melaksanakan tugas lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

 Baca juga : Rangkuman PKN kelas 10

   Adapun tugas wakil kepala daerah sebagai berikut : 

1.Membantu kepala daerah dalam hal berikut.

--> Memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah.

--> Mengoordinasikan kegiatan perangkat daerah dan menindaklanjuti laporan dan/ atau temuan hasil  pengawasan aparat pengawasan.

--> Memantau dan mengevaluasi penyelenggaraan pemerintahan daerah yang dilaksanakan oleh  perangkat daerah provinsi bagi wakil gubernur.

--> Memantau dan mengevaluasi penyelenggaraan pemerintahan yang dilaksanakan oleh perangkat  daerah kabupaten/kota, kelurahan, dan/atau desa bagi wakil bupatiwali kota

2. Memberikan saran dan pertimbangan kepada kepala daerah dalam pelaksanaan pemerintahan daerah.

3. Melaksanakan tugas dan wewenang kepala daerah apabila kepala daerah menjalani masa tahanan atau  berhalangan sementara.


DPRD

  DPRD terdiri atas anggota partai politik peserta pemilihan umum yang dipilih melalui pemilihan umum.

  Tugas dan wewenang DPRD sebagai berikut.

1. Membentuk perda yang dibahas dengan kepala daerah untuk mendapat persetujuan bersama.

2. Membahas dan menyetujui rancangan perda tentang APBD bersama kepala daerah.

3. Melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan perda dan peraturan perundang- undangan lainnya, dll.

4. Memilih bupati dan wakil bupati serta wali kota dan wakil wali kota dalam hal terjadi kekosongan jabatan untuk  meneruskan sisa masa jabatan.   

5. Mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian kepala daerah/wakil kepala daerah kepada Presiden.

 Baca juga : Rangkuman PKN kelas 10

Perangkat Daerah

   Kepala daerah dan DPRD dalam menyelenggarakan pemerintahan dibantu oleh Perangkat Daerah.

1. Sekretariat Daerah

Sekretariat daerah dipimpin oleh sekretaris daerah.Tugasnya membantu kepala daerah dalam penyusunan  kebijakan dan pengoordinasian administratif.

2. Sekretariat DPRD

Sekretariat DPRD dipimpin oleh sekretaris DPRD yang mempunyai tugas:

A. Menyelenggarakan administrasi kesekretariatan.

B. Menyelenggarakan administrasi keuangan.

C. Mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi DPRD.

D. Menyediakan dan mengoordinasikan tenaga ahli yang diperlukan DPRD.


3. Inspektorat

Inspektorat daerah dipimpin oleh inspektur.yang bertugas membantu kepala daerah membina dan mengawasi pelaksanaan urusan pemerintahan.


4. Dinas

Dinas dipimpin oleh seorang kepala yang bertugas membantu kepala daerah melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah.


5. Badan

Badan dipimpin oleh seorang kepala yang bertugas membantu kepala daerah melaksanakan fungsi penunjang urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah.


6. Kecamatan

Kecamatan dipimpin oleh seorang camat yang bertanggung jawab kepada bupati/wali kota melalui sekretaris daerah.


Urusan Pemerintahan

  Berdasarkan UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah bahwa urusan pemerintahan terdiri atas urusan pemerintahan absolut, konkuren, dan umum.

A. Urusan pemerintahan absolut adalah urusan pemerintahan yang sepenuhnya menjadi kewenangan pemerintah  pusat.

B. Urusan pemerintahan konkuren adalah urusan pemerintahan yang dibagi antara pemerintah pusat dan daerah  provinsi dan daerah kabupaten atau kota.

C. Urusan pemerintahan umum adalah urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan presiden sebagai kepala  pemerintahan.

 

Sumber Keuangan Daerah

  Menurut UU No. 23 Tahun 2014 Pasal 285, sumber pendapatan daerah terdiri atas berbagai berikut :

1. Pendapatan Asli Daerah (PAD)
 Pendapatan hasil daerah ini berasal dari hasil pajak daerah, hasil retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan , jasa, dan lain-lain PAD yang sah.

2. Pendapatan Transfer

  Pendapatan transfer dapat dibedakan menjadi 2, yaitu transfer pemerintah pusat dan transfer antardaerah.  Pendapatan transfer pemerintah pusat dapat dibagi menjadi 4 yaitu :
1. Dana Perimbangan

A. Dana bagi hasil.

Dana bagi hasil bersumber dari pajak, cukai, dan sumber daya alam.

B. Dana alokasi umum.

Dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

C. Dama alokasi khusus.

Berasal dari APBN digunakan untuk membantu mendanai kegiatan khusus pada daerah tertentu sesuai prioritas nasional.

 

2.Dana Otonomi Khusus

  Merupakan dana yang dialokasikan kepada daerah yang memiliki otonomi khusus sesuai ketentuan undang-undang mengenai otonomi khusus.

 Baca juga : Rangkuman PKN kelas 10

3. Dana Keistimewaan

  Merupakan dana yang dialokasikan kepada daerah istimewa sesuai ketentuan undang-undang mengenai keistimewaan.

 

4. Dana Desa

  Merupakan dana yang dialokasikan oleh pemerintah pusat untuk mendanai penylenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, dan pembinaan kemasyarakatan, serta pemberdayaan masyarakat desa.


Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah

  Pemilukada pada dasarnya sama dengan Pilpres. Keduanya diselenggarakan untuk memilih pemimpin secara langsung. Pemilukada dilakukan untuk memilih kepala daerah, yang dibedakan menjadi 2 jenis yaitu Pemilukada tingkat provinsi dan Pemilukada tingkat Kabupaten/kota. Pemilihan dilaksanakan setiap 5 tahun sekali secara serentak di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Dalam pemilihan kepala daerah diselenggarakan melalui 2 tahapan, yaitu persiapan dan tahap penyelenggaraan.

 

Hubungan Struktural dan Fungsional Pemerintahan Pusat dan Daerah

1. Hubungan Struktural Pemerintahan Pusat dan Daerah

  Menurut Penjelasan UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, hubungan pemerintah pusat dengan daerah dapat dirunut dari alinea ketiga dan keempat pembukaan UUD NRI Tahun 1945. Alinea ketiga memuat pernyataan bahwa setelah menyatakan kemerdekaan, yang pertama kali dibentuk adalah pemerintah negara Indonesia, yaitu pemerintah nasional yang bertanggung jawab mengatur dan mengurus bangsa Indonesia (Sentralisasi).

 

2. Hubungan Fungsional Pemerintahan Daerah dan Pusat

  Hubungan fungsional menyangkut atas pembagian tugas dan kewenangan yang harus dijalankan oleh pemerintahan pusat dan daerah dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan yang baik (Good Governance). Pembagian tugas, wewenang, dan kewajiban pemerintahan daerah pada dasarnya ditujukan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarkat.

Baca juga : Rangkuman PKN kelas 10


SEMOGA BERMANFAAT👍

Post a Comment

Previous Post Next Post