Pada kesempatan kali ini saya akan membagikan rangkuman PPKN Kelas X, Semoga bermanfaat 👍
A. Agama dan Kepercayaan di Indonesia Berdasarkan UUD NRI Tahun 1945
Agama merupakan ajaran yang mengatur tata keimanan (kepercayaan) dan peribadatan kepada tuhan Yang Mahakuasa serta tata kaidah yang berhubungan dengan pergaulan manusia dan manusia serta lingkungannya.
Baca juga : Hubungan Pemerintah Pusat dan Daerah
1. Kebebasan Memeluk Agama dan Kepercayaan
Kebebasan beragama merupakan salah satu hak asasi di antara hak-hak asasi manusia karena kebebasan bersumber beragama itu langsung bersumber kepada martabat manusia sebagai makhluk ciptaan Tuhan. Semua warga negara Indonesia mendapatkan kesempatan yang sama untuk menjalankan segala aktivitasnya dalam beragama.
Ciri-ciri kemerdekaan beragam dan berkepercayaan begitu banyak contoh sikapnya, seperti :
A. Kebebasan memeluk agama.
B. Negara menjamin kemerdekaan warganya untuk beribadah.
C. Kebebasan untuk menetapkan agama atas pilihan sendiri.
D. Tanpa paksaan dalam menganut agama/kepercayaan.
E. Hanya ketentuan hukum yang bisa membatasi seseorang dalam menentukan agama/kepercayaan.
F. Pendidikan agama harus disesuaikan dengan keyakinan masing-masing individu negara.
2. Kerukunan Umat Beragama
Kerukunan umat beragama, yaitu hubungan sesama umat beragama yang dilandasi dengan toleransi,saling pengertian,saling menghormati,saling menghargai dalam kesetaraan pengalaman ajaran agamanya dan kerja sama dalam kehidupan masyarakat dan bernegara.
Negara Indonesia mengakui dan memberikan jaminan kepada warga negara untuk memeluk agama dan kepercayaan yang dikehendakinya. Berikut pengakuan dan jaminan negara terhadap agama dan kepercayaan :
A. Pancasila Sila Pertama yang berbunyi: Ketuhanan Yang Maha Esa.
B. Pembukaan UUD 1945 Alinea Ketiga dan Keempat.
C. Batang Tubuh UUD 1945 khususnya Pasal 28E Ayat (1) dan (2) serta Pasal 29 Ayat (2).
Untuk menjaga kerukunan umat beragama perlu dilakukan hal-hal berikut ini :
A. Saling tenggan rasa.
B. Tidak memaksakan seseorang untuk memeluk agama tertentu.
C. Melaksanakan ibadah sesuai agamanya.
D. Mematuhi peraturan keagamaan.
Untuk mematuhi kerukunan antarumat beragama yang berbeda, pemerintah membentuk lembaga keagamaan yang bertugas untuk mangatur, mengurus, serta membahas dan menyelesaikan masalah yang menyangkut keagamaan. Dan berfungsi untuk :
A. Tempat untuk membahas dan menyelesaikan segala masalah yang menyangkut keagamaan.
B. Media menyampaikan gagasan yang bermanfaat bagi pembangunan umat dan bangsa.
C. Wahana silaturahmi yang dapat menumbuhkan rasa persaudaraan dan kekeluargaan.
D. Tempat berdialog antar anggota dan antar kelompok agama.
B. Pertahanan dan Keamanan Negara Indonesia Berdasarkan UUD NRI Tahun 1945
1. Pertahanan dan Keamanan NKRI
Pertahanan dan keamanan Indonesia diatur dalam UUD NRI Tahun 1945 pada bab XII Pasal 30 Ayat (1) sampai (5) :
a) Pasal 30 Ayat (1) : “Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara”.
b) Pasal 30 Ayat (2) : “Usaha pertahanan dan keamanan negara dilaksanakan dalam sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta oleh Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia, sebagai kekuatan utama, dan rakyat sebagai kekuatan pendukung”.
c) Pasal 30 Ayat (3) : “Tentara Nasional Indonesia terdiri atas Angkatan Darat, Angkatan Laut dan Angkatan Udara sebagai alat negara bertugas mempertahankan, melindungi, dan memelihara keutuhan dan kedaulatan negara”.
d) Pasal 30 Ayat (4) : “Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai alat yang menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat bertugas melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, serta menegakkan hukum”.
e) Pasal 30 Ayat (5) : “Susunan dan kedudukan Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, hubungan kewenangan Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia di dalam menjalankan tugasnya, syarat-syarat keikutsertaan warga negara dalam usaha pertahanan dan keamanan diatur dengan undang-undang”.
2. Bela Negara dalam Konteks Sistem Perthanan dan Keamanan Negara
Pembelaan negara artinya tekad, sikap, dan tindakan warga negara yang dilandasi oleh kecintaan terhadap tanah air, bangsa, dan Negara Indonesia yang rela berkorban untuk menghadapi setiap ancaman, baik dari dalam maupun luar yang membahayakan wilayah NKRI yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.
Cara menggunakan hak dan kewajiban warga negara yang paling tepat sebagai berikut :
a) Tidak mengutamakan hak sehingga cenderung mengabaikan kewajibannya.
b) Tidak hanya menjalankan kewajiban saja, tanpa diseimbangkan dengan bijak.
c) Melaksanakan kewajiban dan hak secara seimbang sehingga tercipta kehidupan yang selaras, serasi, dan seimbang.
Berdasarkan Pasal 30 Ayat (1) dan Ayat (2) Amandemen dapat diambil kesimpulan tentang hak dan kewajiban negara sebagai berikut:
a) Keikutsertaan warga negara dalam pertahanan dan keamanan negara merupakan hak dan kewajiban.
b) Pertahanan dan keamanan negara menggunakan sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta.
c) Kekuatan utama dalam sistem pertahanan adalah TNI, sedangkan sistem keamanan adalah POLRI.
d) Kedudukan rakyat dalam menjaga pertahanan dan keamanan sebagai kekuatan pendukung.
Menurut UU No. 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara dalam Pasal 9 Ayat (2) bahwa bentuk-bentuk keikutsertaan warga negara dalam usaha Pembelaan Negara diselenggarakan melalui hal-hal sebagai berikut :
a) Pendidikan Kewarganegaraan.
B) Pelatihan dasar kemiliteran.
C) Pengabdian sebagai prajurit TNI.
D) Pengabdian sesuai profesi.
3. Perwujudan Pertahanan dan Keamanan dalam Kehidupan sehari-hari
A) Lingkungan Keluarga:
1. Saling berbagi, mendukung,menolong, dan mengasihi satu sama lain.
2. Menciptakan kerukunan dan keharmonisan keluarga.
3. Menjaga nama baik keluarga.
4. Menyelesaikan tugas rumah dengan baik.
B) Lingkungan Sekolah :
1. Menaati tata tertib sekolah.
2. Hidup rukun sesama warga sekolah.
3. Menjalin kerja sama antarsiswa tanpa pandang bulu.
4. Mengikuti Upacara bendera dan tertib.
C) Lingkungan Masyarakat :
1. Ikut Bergotong royong.
2. Ikut menjaga Keamanan lingkungan.
3. Tidak membuang sampah sembarangan.
4. Menjalin hubungan yang baik.
D) Lingkungan Berbangsa dan Bernegara :
1. Rela berkorban untuk bangsa dan negara.
2. Tidak main hakim sendiri.
3. Mencegah adanya terorisme dan radikalisme.
Baca juga : Hubungan Pemerintah Pusat dan Daerah
Post a Comment