Facebook SDK



  Pada kesempatan kali ini saya akan membagikan tentang hal yang berkaitan dengan Pasar Bebas, selamat membaca.


  Pasar Bebas
  Pasar bebas atau di kenal juga dengan perdagangan bebas adalah kebijakan dimana pemerintah tidak melakukan diskriminasi terhadap impor atau impor. Kebijakan perdagangan bebas umumnya mempromosikan hal-hal berikut.

  1. Perdagangan barang tanpa pajak atau hambatan perdagangan lainnya.
  2. Perdagangan jasa tanpa pajak atau hambatan perdagangan lainnya.
  3. Akses ke pasar yang tidak diatur.
  4. Akses informasi pasar yang tidak diatur.
  5. Perdagangan jasa tanpa pajak atau hambatan perdagangan lainnya.
  Salah satu organisasi yang berkaitan dengan perdagangan atau pasar bebas yaitu:

1. Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA)
  
  MEA secara singkat bisa di artikan sebagai bentuk intergritas ekonomi ASEAN yang artinya semua negara-negara yang berada di kawasan Asia Tenggara (ASEAN) menerapkan sistem perdagangan bebas.

  Pada bulan Oktober 2003 ketika KTT ASEAN di bali, Indonesia menyatakan bahwa MEA menjadi tujuan dari integritas ekonomi regional di kawasan Asia Tenggara yang akan di berlakukan pada tahun 2020. Namun demikian nyatanya kita mengetahui bahwa tahun 2015 ini merupakan awal tahun di berlakukannya MEA. Hal tersebut sesuai dengan Deklarasi Cebu yang merupakan hasil dari KTT ASEAN yang ke-12 pada januari 2007. Pada KTT tersebut para pemimpin ASEAN bersepakat untuk mengubah ASEAN menjadi daerah dengan perdagangan bebas baik barang maupun jasa, investasi, tenaga kerja profesional, dan aliran modal (dana).

  Tujuan utama MEA 2015 yang ingin menghilangkan secara signifikan hambatan-hambatan kegiatan ekonomi lintas kawasan tersebut, diimplementasikan melalui 4 pilar yaitu :
  1. MEA akan dijadikan sebagai kawasan yang memiliki perkembangan ekonomi yang merata, dengan memprioritaskan pada Usaha Kecil Menengah (UKM) dengan memfasilitasi akses mereka terhadap informasi terkini, kondisi pasar, pengembangan SDM, keuangan, serta teknologi.
  2. MEA akan dibentuk sebagai kawasan ekonomi dengan tingkat kompetisi yang tinggi, yang memerlukan suatu kebijakan yang meliputi competition policy, consumer protection, Intellectual Property Rights (IPR), taxation, dan E-Commerce. Dengan demikian, dapat tercipta iklim persaingan yang adil, terdapat perlindungan berupa sistem jaringan dari agen-agen perlindungan konsumen, mencegah terjadinya pelanggaran hak cipta, menciptakan jaringan transportasi yang efisien, aman, dan terintegrasi, menghilangkan sistem Double Taxation, dan menigkatkan perdagangan dengan media elektronik berbasis online.
  3. MEA sebagai pasar tunggal dan basis produksi internasional (single market and international product base) dengan elemen aliran bebas barang, jasa, investasi, tenaga kerja terdidik, dan aliran modal yang lebih bebas.
  4. MEA akan diintegrasikan secara penuh terhadap perekonomian global dengan membangun sebuah sistem untuk meningkatkan koordinasi terhadap negara-negara anggota.





"SEMOGA BERMANFAAT"
Previous Post Next Post