Pada kesempatan kali ini saya akan membagikan beberapa hal yang berkaitan dengan meningkatkan ekonomi kreatif, selamat membaca.
Upaya Meningkatkan Ekonomi Kreatif
Masyarakat memegang peranan aktif dalam kegiatan ekonomi, sedangkan pemerintah menciptakan iklim yang sehat bagi pertumbuhan dan perkembangan dunia usaha. Sistem ekonomi di Indonesia mengacu pada UUD 1945 yaitu sistem ekonomi pancasila, yang di dalamnya terkandung demokrasi ekonomi. Demokrasi ekonomi adalah kegiatan ekonomi yang di lakukan oleh, dari, dan untuk rakyat di bawah pengawasan pemerintah yang melibatkan pemerintah, pengusaha swasta, dan seluruh rakyat.
Sistem ekonomi Indonesia diatur dalam UUD 1945 pasal 33 yang bunyi ayat (1) Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan (2) Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan menguasai hajat hidup orang banyak di kuasai oleh negara (3) Bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya di kuasai oleh negara dan di gunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.
Untuk mengembangkan ekonomi kreatif, pemerintah memiliki strategi dengan melaksanakan pembangunan secara terintegritasi antara masyrakat, swasta, dan pemerintah. Beberapa strategi tersebut antara lain sebagai berikut :
- Menyiapkan intensif untuk memacu pertumbuhan industri kreatif berbasis budaya. Insentif tersebut meliputi perlindungan produk budaya, kemudahan memperoleh dana pengembangan, fasilitas pemasaran dan promosi, hingga pertumbuhan pasar domestik dan internasional.
- Membuat Roadmap Industry kreatif yang melibatkan berbagai lembaga pemerintah dan kalangan swasta.
- Membuat program komprehensif untuk menggerakkan industri kreatif melalui pendidikan, pengembangan sumber daya manusia (SDM), desain, mutu, dan pengembangan pasar.
- Memberikan Perlindungan hukum dan Intensif bagi karya industri kreatif. Yang dilindungi Hak Kekayaan Intelektual (HKI) antara lain, buku, tulisan, drama, tari, koreografi, karya seni rupa, lagu atau musik, dan arsitektur.
- Membentuk Indonesia Creative Council yang menjadi jembatan untuk menyediakan fasilitas bagi para pelaku industri kreatif.
- Pengembangan Database Ekonomi Kreatif Indonesia yang didukung dengan teknologi informasi
- Peningkatan penggunaan teknologi melalui program kemitraan.
- Pekan produk kreatif Indonesia (PPKI)
- Festival ekonomi kreatif
- Wahana kreatif
- Peningkatan jangakauan dan efektivitas pemasaran
- Riset ekonomi kreatif dan fasilitas pemberian intensif yang mendukung inovasi
- Fasilitas kegiatan yang mendorong lahirnya insan kreatif dan entrepreneur kreatif baru
- Fasilitas kegiatan yang mendorong lahirnya insan kreatif dan entrepreneur kreatif baru.
- Penciptaan identitas lokal daerah tingkat I dan II serta identitas nasional
"SEMOGA BERMANFAAT"
😁😁😁