Pada kesempatan kali ini saya akan membagikan beberapa hal yang berkaitan dengan kedaulatan, selamat membaca.
KEDAULATAN
Kata kedaulatan berasal dari bahasa arab, yaitu "daulah" yang artinya kekuasaan tertinggi. Pengertian kedaulatan sendiri adalah kekuasaan yang tertinggi untuk membuat undang-undang dan melaksanakannya dengan semua cara yang tersedia. Oleh karena itu, kedaulatan rakyat membawa konsekuensi bahwa rakyat adalah pemegang kekuasaan tertinggi dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara.
Kedaulatan rakyat, berarti juga pemerintah mendapatkan mandatnya dari rakyat, oleh rakya, dan untuk rakyat. Pemerintahan oleh rakyat, mengandung pengertian bahwa pemerintahan yang ada, diselenggarakan dan dilakukan oleh rakyat sendiri. Pemerintahan seperti ini disebut dengan "demokrasi". Demokrasi adalah pemerintahan dari,oleh, dan untuk rakyat.
Prinsip kedaulatan rakyat dapat di laksanakan melalui demokrasi langsung dan demokrasi perwakilan. Demokrasi langsung bercirikan rakyat mengambil bagian secara pribadi dalam tindakan-tindakan dan pemberian suara untuk membahas serta mengesahkan undang-undang. Sedangkan, demokrasi perwakilan adalah rakyat memilih warga lainnya sebagai wakil yang duduk di lembaga perwakilan rakyat untuk membahas dan mengesahkan undang-undang.
Kedaulatan memiliki 4 sifat pokok yaitu :
- Asli, kekuasaan tidak berasal dari kekuasaan lain yang lebih tinggi.
- Permanen, kekuasaan itu tetap ada sepanjang negara tetap berdiri walaupun pemerintahan sudah berganti.
- Tunggal, kekuasaan itu merupakan satu-satunya dalam negara dan tidak dibagikan kepada badan-badan lain.
- Tidak terbatas, kekuasaan itu tidak di batasi oleh kekuasaan lain.
Negara yang berdaulat adalah negara yang mempunyai kekuasaan tertinggi atas suatu pemerintahan negara. Perjuangan bangsa Indonesia untuk memperoleh suatu kedaulatan, berhasil meraih titik puncaknya pada saat proklamasi kemerdekaan pada tanggal 17 Agustus 1945. Sejak saat itu, bangsa Indonesia adalah bangsa yang merdeka dan berdaulat. Bangsa yang bebas untuk menentukan nasib bangsa sendiri untuk mengatur pemerintahan sendiri tanpa campur tangan negara penjajah atau pun negara lain.
Kedaulatan suatu negara terdiri atas dua bentuk yaitu :
- Kedaulatan ke dalam, adalah bangsa yang merdeka memiliki kekuasaan untuk menyusun dan mengatur organisasi pemerintahan sendiri menurut kehendak bangsanya sendiri, serta kekuasaan untuk mengelola semua yang ada di wilayahnya yang mengandung sumber daya alam baik di darat, laut, maupun udara, untuk kemakmuran rakyatnya tanpa campur tangan negara lain berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
- Kedaulatan ke luar, adalah mempunyai kekuasaan untuk berhubungan dan bekerja sama dengan bangsa lain tanpa terikat oleh kekuasaan lain. Contoh pelaksanaan kedaulatan ke luar, antara lain mengadakan perjanjian dengan negara lain, menyatakan perang atau perdamaian, ikut serta dalam organisasi Internasional, dan sebagainya.
"SEMOGA BERMANFAAT"
😁