Semenjak munculnya virus corona baru yang di kenal COVID-19 (Corona Virus Disease 2019) membuat masyarakat merasa panik akan bahaya virus tersebut sehingga ada yang membeli masker sebanyak-banyaknya, membeli stock makanan, hingga ada yang memanfaatkannya untuk keuntungan bisnis dengan menimbun suatu barang dan menjualnya dengan harga yang cukup mustahil untuk barang tersebut. Akan tetapi ada juga yang tidak merasa panik dengan rasa tidak peduli sama sekali dia menganggapnya kalo virus ini hanyalah sebuah hal yang kecil sehingga ketika pemerintah menyuruh para warganya untuk tetap di rumah dengan meliburkan sekolah, pekerja,dll. dengan harapan warga tidak berkumpul-kumpul di tempat umum namun sebaliknya warganya malah melakukan liburan dengan pergi ke tempat wisata dan pulang kampung, hal inilah yang membuat pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah tentang PSBB.
Pengertian PSBB
PSBB adalah Pembatasan Sosial Berskala Besar yang tercantum pada PP No. 21 tahun 2020 pasal 1 yang berbunyi " Dengan persetujuan menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
kesehatan, Pemerintah Daerah dapat melakukan
Pembatasan Sosial Berskala Besar atau pembatasan
terhadap pergerakan orang dan barang untuk satu
provinsi atau kabupaten/ kota tertentu." guna untuk mencegah penyebaran COVID-19 ini merupakan sebuah strategi yang cukup bagus untuk mencegah COVID-19 karena dengan mentaati PSBB masyarakat akan tidak terjangkit virus corona dan wabah COVID-19 bisa terselesaikan dengan lebih mudah.
Dampak Positif
Dengan adanya PSBB masyarakat seharusnya tidak sering keluar rumah sehingga masyarakat akan merasakan dampak positif dari PSBB ini, yaitu :
1. Terhindarnya masyarakat dari COVID-19
Karena dengan selalu di rumah dan mengurangi kontak langsung dengan orang lain kita akan tetap terjaga dari virus corona.
2. Semakin dekat dengan keluarga
Dengan di rumah kemungkinan kita akan berkumpul bersama keluarga sangatlah besar sehingga kita dan keluarga semakin dekat.