Facebook SDK

 
   Pada kesempatan kali ini saya akan membagikan sedikit Rangkuman PKN kelas 9 :


   Perubahan bentuk negara dari Republik Indonesia Serikat menjadi Negara Kesatuan Republik Indonesia, sedangkan konstitusi yang berlaku adalah Undang-Undang Dasar sementara 1950. Dalam perjalanannya berhasil melaksanakan pemilu pertama di Indonesia pada tahun 1955 yang selama itu di anggap paling demokratis. Tetapi anggota konstituante hasil pemilu tidak dapat menyusun Undang-Undang Dasar seperti yang di harapkan. Hal ini menimbulkan krisis politik,ekonomi, dan keamanan, yang menyebabkan pemerintah mengeluarkan dekrit Presiden 1959. Dekrit tersebut di kenal dengan Dekrit presiden 5 Juli 1959 yang berisi : "membubarkan bada Konstituante, Undang-undang dasar 1945 berlaku kembali dan Undang-undang dasar sementara 1950 tidak berlaku, serta segera akan di bentuk MPRS dan DPAS. Pada periode ini dasar negara tetap pancasila namun, dalam penerapan nya lebih di arahkan seperti ideologi liberal yang ternyata tidak menjamin stabilitas pemerintahan.

  Beberapa Penyimpangan terhadap Pancasila dan UUD NRI tahun 1945, di antaranya sebagai berikut :
  1. Presiden Soekarno di tetapkan sebagai presiden seumur hidup berdasarkan Tap. MPRS No. XX/1963, yang menyebabkan kekuasaan presiden semakin besar dan tidak terbatas.
  2. Presiden mengeluarkan penetapan Presiden No. 3/1960 tanggal 5 Maret 1960 yang membubarkan DPR hasil pemilu 1955.
  3. Presiden membentuk MPRS yang anggota-anggotanya terdiri atas anggota DPR-GR, utusan daerah, dan utusan golongan yang semuanya di angkat serta di berhentikan oleh presiden.
  Begitu juga dengan Presiden Soekarno yang berkedudukan sebagai Pimpinan Besar Revolusi dan Panglima Angkatan Perang Indonesia. Secara pasti, sedikit demi sedikit kekuasaannya berkurang, bahkan lengser jabatannya sebagai presiden. Hal tersebut terjadi dengan di keluarkannya pengumuman Penyerahan kekuasaan Pemerintahan kepada Jenderal Soeharto sebagai pengemban Ketetapan MPRS No. IX/MPRS/1966 pada tanggal 19 Februari 1967.
  Perpindahan kekuasaan ini, di kukuhkan oleh MPRS dalam sidang istimewanya tanggal 7 Maret 1967 yang di tuangkan dalam tap. MPR No. XXXIII/MPRS/1967, yakni mencabut kekuasaan pemerintahan dari presiden Soekarno, dan mengangkat Soeharto sebagai pejabat presiden hingga di laksanakannya pemilu.

  Hakikat ideologi terbuka
  Terdapat beberapa pendapat para pakar yang memberikannya definisi ideologi, di antaranya sebagai berikut :
  1. Soerjanto Poespowardoyo, mengemukakan bahwa ideologi merupakan konsep pengetahuan dan nilai yang secara keseluruhan menjadi landasan bagi seseorang atau masyarakat untuk memahami jagat raya dan seisinya serta menentukan sikap dasar untuk mengolahnya.
  2. Franz Magnis Suseno, menyatakan definisi ideologi dalam arti luas dan arti sempit. Dalam arti luas, ideologi sebagai segala kelompok cita-cita, nilai-nilai dasar dan keyakinan-keyakinan yang di junjung tinggi sebagai pedoman normatif. Sementara itu, dalam arti sempit adalah gagasan atau teori menyeluruh tentang makna hidup dan nilai-nilai yang mau menentukan dengan mutlak bagaimana manusia harus hidup dan bertindak.

  Keterbukaan pancasila harus memerhatikan :
  1. Stabilitas nasional yang dinamis
  2. Larangan untuk memasukan pemikiran-pemikiran yang mengandung nila-nilai marxisme,leninisme, dan komunisme.
  3. Mencegah berkembang nya paham liberal.
  4. Larangan terhadap pandangan ekstrim yang menggelisahkan kehidupan masyarakat.
  5. Penciptaan norma yang harus melalui kesepakatan.
  Keterbukaan ideologi pancasila mengandung nilai-nilai sebagai berikut :
  1. Nilai dasar, Yaitu 5 hakikat pancasila (isi pancasila) nilai dasar tersebut bersifat Universal sehingga di dalamnya terkandung cita-cita, tujuan, serta nilai-nilai yang baik dan benar. Nilai dasar ini bersifat tetap dan melekat pada kelangsungan hidup negara. Nilai dasar Pancasila selanjutnya di jabarkan dalam pasal-pasal Undan-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
  2. Nilai Instrumental, Penjabaran dari nilai-nilai dasar ideologi pancasila berupa peraturan-perundangan dan lembaga pelaksanaannya. Seperti, UUD, ketetapan MPR, UU, serta peraturan perundang-undangan lainnya. Dapat di sesuaikan dengan perkembangan zaman dan aspirasi masyarakat berdasarkan nilai-nilai Pancasila.
  Pancasila sebagai ideologi terbuka secara struktural memiliki tiga dimensi  yaitu :
  1. Dimensi Idealisme
    Menekankan bahwa nilai-nilai dasar pancasila yang bersifat sistematis, rasional, dan menyeluruh itu , pada hakikatnya bersumber pada filsafat Pancasila. Dimensi Idealisme yang terkandung dalam pancasila, mampu memberikan harapan, Optimisme, serta memberikan motivasi untuk berupaya mewujudkan cita-citanya.
  2. Dimensi Normatif
    Mengandung pengertian bahwa nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila, perlu di jabarkan dalam suatu sistem norma. Artinya Pancasila terkandung dalam pembukaan UUD NKRI 1945 yang merupakan tertib hukum tertinggi dalam NKRI. Dengan kata lain, agar Pancasila mampu di jabarkan ke dalam langkah-langkah yang bersifat operasional, maka perlu memiliki norma atau aturan hukum yang jelas.
  3. Dimensi Realitas
    Mengandung makna bahwa suatu ideologi harus mampu mencerminkan realitas kehidupan yang berkembang dalam masyarakat. Pancasila memiliki keluwesan yang memungkinkan adanya pengembangan pemikiran-pemikiran baru yang relevan tentang dirinya, tanpa menghilangkan hakikat yang terkandung dalam nilai.
  Pembangunan dalam bidang hukum, di arahkan pada terciptanya sistem hukum nasional yang berdasarkan pancasila. Hukum nasional harus bersumber pada nilai-nilai Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum. Peraturan perundang-undangan yang berlaku, tidak boleh bertentangan dengan nilai-nilai pancasila yang dapat di susun berdasarkan norma sosial yang berlaku dalam masyarakat Indonesia maupun dari luar, namun tetap sesuai dengan nilai-nilai Pancasila.
 Perkembangan bidang politik, meliputi persoalan lembaga negara, hak asasi manusia,demokrasi, dan hukum. Lembaga negara di kembangkan sesuai dengan kemajuan dan kebutuhan masyarakat dan negara Pengembangan lembaga negara , dapat di lakukan berdasarkan pada lembaga yang sudah ada dalam masyarakat, menciptakan lembaga baru, atau mencontoh lembaga yang sudah ada di negara lain. Lembaga baru sesuai amandemen UUD NKRI 1945 adalah DPD,MK, dan KY.

  UUD NRI 1945 pasal 33 menyatakan beberapa hal berikut :
  1. Perekonomian di susun sebagai usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan.
  2. Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan menguasai hajat hidup orang banyak di kuasai oleh negara.
  3. Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya di kuasai oleh negara dan di pergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
  4. Perekonomian nasional di selenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan,efisiensi berkeadilan,berkelanjutan,berwawasan lingkungan,kemandirian,serta menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional.
  Pembangunan dalam bidang pertahanan dan keamanan, secara tegas dinyatakan dalam UUD NRI 1945 pasal 27 ayat (3) yang menyatakan bahwa pembelaan negara merupakan hak dan kewajiban setiap warga negara. Demikian juga pasal 30 ayat (1) UUD NRI 1945, menyatakan bahwa setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara. Dengan demikian, kedua pasal tersebut menegaskan perlunya partisipasi seluruh rakyat dalam upaya bela negara serta usaha pertahanan dan keamanan negara.


  INFORMASI :
  
  Norma adalah kaidah, pedoman, acuan, dan ketentuan berperilaku dan berinteraksi antar manusia di dalam suatu kelompok masyarakat dalam menjalani kehidupan bersama-sama.
Ciri-ciri norma :
  1. Pada umumnya norma tidak tertulis, kecuali norma hukum.
  2. Norma bersifat mengikat dan terdapat sanksi di dalamnya
  3. Norma merupakan kesepakatan bersama anggota masyarakat
  4. Anggota masyarakat wajib menaati norma yang berlaku
  5. Anggota masyarakat yang melanggar norma dikenakan sanksi
  6. Norma dapat mengalami perubahan sesuai perkembangan masyarakat
  Hukum adalah sebuah sistem terpenting dalam pelaksanaan atas rangkaian kekuasaan kelembagaan dari bentuk penyalah gunaan kekuasaan dalam bidang politik,ekonomi, dan masyarakat dalam berbagai cara dan masyarakat dalam berbagai cara bertindak.
 Ciri-ciri hukum : 
  1. Mengatur setiap perilaku masyarakat
  2. Bersifat memaksa
  3. Mengandung sebuah larangan dan perintah 
  4. Memiliki unsur perlindungan dan melindungi
  5. Adanya sanksi bagi yang melanggar
  6. DI buat oleh pihak yang berwenang

 Makna proklamasi adalah seruan atau pernyataan yang bersifat legal (berdasarkan hukum) dan resmi. Adapun hubungan proklamasi dengan UUD 1945 :
  1. Penetapan UUD 1945 pada tanggal 18 Agustus 1945 bersamaan dengan penetapan presiden dan wakil presiden merupakan wujud konkret dari adanya proklamasi kemerdekaan.
  2. Pembukaan UUD 1945 sejatinya merupakan pernyataan kemerdekaan yang lebih rinci dari cita-cita luhur yang menjadi pendorong tegaknya kemerdekaan,dalam bentuk negara Indonesia yang bersatu dan berdaulat,bersatu,adil dan makmur berdasarkan asas kerohanian Pancasila.
  3. Di sebutkannya kembali pernyataan proklamasi dalam alinea III  pembukaan UUD 1945 menunjukan bahwa antara proklamasi kemerdekaan dengan pembukaan UUD 1945 adalah 2 hal yang menyatu .

  HAM = Hak dasar yang di miliki manusia sejak lahir oleh tuhan yang maha esa
  Kategori HAM : 
  1. Derogable Rights = HAM yang dapat di batasi
  2. Non Derogable Rights = HAM yang tidak dapat di batasi (bernapas,dll)
  Teori kedaulatan rakyat menyatakan bahwa kekuasaan tertinggi dalam suatu negara berada di tangan rakyat. Teori ini berusaha mengimbangi kekuasaan tunggal raja atau pemimpin agama. Dengan demikian, teori kedaulatan rakyat menyatakan bahwa Teori ini menjadi dasar dari negara-negara demokrasi.


"SEMOGA BERMANFAAT"
Previous Post Next Post